Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Iptek > VIDA Tawarkan Solusi Tanda Tangan Digital untuk Pelaporan Pajak di Indonesia

VIDA Tawarkan Solusi Tanda Tangan Digital untuk Pelaporan Pajak di Indonesia

Iptek | Sabtu, 1 April 2023 | 23:10 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
VIDA Tawarkan Solusi Tanda Tangan Digital untuk Pelaporan Pajak di Indonesia

VIDA Tawarkan Solusi Tanda Tangan Digital untuk Pelaporan Pajak di Indonesia

Surabaya, Kabarindo- Digitalisasi pelayanan publik memungkinkan masyarakat maupun pelaku bisnis untuk mengakses dan menikmati berbagai layanan dengan lebih mudah dan cepat. Demikian juga untuk perpajakan, sebagai salah satu sektor krusial pembangunan negara, digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga kepatuhan wajib pajak diharapkan akan semakin tinggi.

Berkaitan dengan hal ini, VIDA sebagai penyedia identitas digital di Indonesia, terus berkontribusi dalam transformasi digital layanan publik Indonesia melalui integrasi Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing.

Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi wajib pajak secara signifikan, karena sepenuhnya dilakukan online. Integrasi tanda tangan digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021. Regulasi tersebut mendorong kepatuhan terhadap penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi pada berbagai dokumen untuk pelaporan perpajakan secara elektronik. Seiring pemberlakuan aturan ini, wajib pajak dapat menggunakan tanda tangan digital yang legal di Indonesia, karena diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) seperti VIDA.

CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto, mengatakan VIDA optimis integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak ke depannya berpotensi memberikan dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi. Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan, sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada perkembangan bisnisnya.

“Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mendapatkan kemudahan dari teknologi tanda tangan digital VIDA Sign,” ujarnya pada Sabtu (1/4/2023).

Dengan menggunakan tanda tangan digital VIDA, VIDA menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi dan nirsangkal (non-repudiation) tanda tangan digital yang digunakan. Dari segi keamanan data, wajib pajak juga tidak perlu khawatir, karena VIDA merupakan PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL), sehingga integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global. Ini karena VIDA telah melalui audit independen secara berkala.

Ahmad Taufik, Head of Product VIDA Sign, menambahkan VIDA Sign merupakan inovasi dalam membantu pengelolaan alur kerja dokumen digital menjadi lebih cepat dan aman sesuai dengan regulasi. Terintegrasinya VIDA Sign pada sistem pelaporan pajak badan usaha diharapkan dapat menjadi solusi bagi bisnis dari segi efisiensi biaya operasional badan usaha dalam melaporkan pajaknya dengan cepat dimana proses penandatangan dapat dilakukan dengan cepat dan nyaman.

Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengapresiasi inisiatif VIDA sebagai PSrE yang aktif membantu program pemerintah untuk transformasi digital perpajakan.

“Saat ini kami sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan di mana akan dilakukan integrasi dengan sistem pihak ketiga lainnya. Salah satunya sistem sertifikat elektronik milik PSrE. PSrE seperti VIDA memang ditunjuk oleh Kominfo untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik, sehingga wajib pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE,” ujarnya.

Sati mengatakan, sebagai PSrE yang berinduk kepada Kominfo, VIDA siap terus bersinergi demi mewujudkan masyarakat Indonesia taat pajak guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sinergi tersebut tidak terbatas pada integrasi teknologi, namun juga edukasi dan sosialisasi prosedur perpajakan pada wajib pajak yang ditargetkan akan diimplementasikan secara full digital pada 2024, baik pelaku bisnis dan perorangan.

“Ke depannya, kami mendorong tanda tangan digital dapat diintegrasikan di berbagai layanan publik lainnya, sehingga lebih banyak lagi kemudahan bagi dunia usaha dan masyarakat yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER