Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Venna Melinda Bersama Hotman Paris Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Medis KDRT Ferry Irawan!

Venna Melinda Bersama Hotman Paris Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Medis KDRT Ferry Irawan!

Hukum & Politik | Kamis, 26 Januari 2023 | 14:42 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Venna Melinda Bersama Hotman Paris Datangi Polda Jatim, Serahkan Bukti Medis KDRT Ferry Irawan!

KABARINDO, SURABAYA - Venna Melinda bersama pengacara kondang Hotman Paris kembali mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), guna memberi bukti tambahan terkait kasus yang menyeret Ferry Irawan menjadi tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Hari ini, saya dengan Venna Melinda datang untuk BAP (berita acara pemeriksaan) lagi terkait beberapa hal. Pertama, Venna Melinda akan serahkan semua bukti medis. Baik mengenai keadaan hidung saat itu, maupun rusuknya yang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris sesaat sebelum memasuki ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (26/1/2023).

Hotman juga menyinggung Ferry Irawan yang mengancam bakal membongkar aib keluarga Venna Melinda terutama soal Athalla Naufal terkait kasus di Bogor bila menolak damai. Ancaman itu ditanggapi balik oleh Hotman dengan meminta suami Venna Melinda itu untuk membuktikan.

"Kalau ada buktikan. Kalau bohong kita akan LP (laporkan) kan. Nanti ada lagi yang masuk penjara," ujar Hotman.

Sementara itu, Venna Melinda mengaku bahwa dirinya menerima Ferry Irawan dan menikahi pria berusia 45 tahun itu karena kasmaran. Saat itu, sebelum menikah banyak yang menceritakan kepada dirinya terkait perilaku buruk Ferry Irawan. Namun, hal itu diabaikan oleh Venna.

"Tapi memang saat itu saya tidak mau mendengarkan siapa-siapa. Karena saya yakin pada saat itu calon suami saya sudah hijrah dan sudah berkomitmen demi Allah dan demi Rasulullah. Dan saya percaya dia jadi imam yang baik," ujar Venna.

Diketahui, Polda Jatim telah melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah terpenuhi syarat objektif yang diperlukan oleh penyidik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, maka Ferry dilakukan penahanan. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Foto: MPI


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER