Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Upaya Mediasi Gagal, Nasabah Datangi Kantor Prudential Tanpa Pemberitahuan

Upaya Mediasi Gagal, Nasabah Datangi Kantor Prudential Tanpa Pemberitahuan

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 19 Januari 2022 | 11:58 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Upaya Mediasi Gagal, Nasabah Datangi Kantor Prudential Tanpa Pemberitahuan

KABARINDO, JAKARTA - Sebanyak 16 nasabah mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower Jakarta pada pukul 10.34 WIB, Jumat (14/1). Kedatangan nasabah dan/atau mantan nasabah ini pun dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Kedatangan nasabah ini pun bukan tanpa sebab, langkah ini merupakan buntut dari upaya para nasabah yang menuntut pengembalian premi sebesar 100% yang merupakan gabungan nasabah Prudential, AXA Mandiri, dan juga AIA Financial.

Di waktu yang berbeda, nasabah ini pun juga mendatangi kantor pusat AIA Financial dan AXA Mandiri.

“Selama berjalannya aksi, Prudential telah melakukan langkah-langkah persuasive kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential dan melakukan dialog menggunakan jalur resmi, namun mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower. Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” demikian pernyataan tertulis Prudential.

Pihak Prudential juga berkomunikasi dengan kelompok tersebut agar mereka mau meninggalkan area. Meski sudah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre, nasabah tersebut enggan meninggalkan kantor Prudential dan tetap bersikeras untuk bertahan.

Tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berwajib, nasabah tersebut juga menyebarkan foto dan video berbagai aksi demo yang mereka lakukan di dalam maupun di luar kantor. Mereka menyebarkan video aksi tersebut ke media sosial dan juga ke media massa.

Hal ini membuat pihak Prudential meminta bantuan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan upaya persuasif. Selain itu, Prudential Tower juga memiliki tenant lain sehingga aksi tersebut diduga dapat mengganggu kepentingan umum. Selain itu, pihak perusahaan juga mengaku mereka tidak bisa melakukan pembersihan rutin untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Upaya Mediasi Gagal, Nasabah Datangi Kantor Prudential Tanpa Pemberitahuan

Prudential telah Melakukan Mediasi

Sebagai bentuk upaya dalam menyelesaikan masalah ini, Prudential mengklaim sudah pernah melakukan mediasi terhadap kelompok nasabah dan mantan nasabah melalui OJK. Namun, hingga saat ini belum terselesaikan karena belum ada kesepakatan yang tercapai. Kelompok terkait pun menolak usulan Prudential untuk mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Merespons tuntutan terkait pengembalian premi, Prudential menyampaikan terdapat 121 orang yang diwakili Maria Tri Hartati (MT) yang terverifikasi sebagai nasabah dan mantan nasabah Prudential Indonesia.

Terdapat keluhan 121 nasabah tersebut, diperoleh 81 nasabah telah menutup polis (surrender), 21 nasabah berstatus polis tidak aktif, dan 19 nasabah berstatus polis aktif. 

Dari rincian tersebut, sebanyak 38 nasabah pernah menerima manfaat klaim, 5 nasabah menerima jumlah yang lebih besar dari premi yang dibayarkan. Dari rincian itu juga terdapat 24 keluhan yang sudah diselesaikan secara resmi. Namun, saat ini mereka tetap mengajukan tuntutan pengembalian premi.

Prudential pun memastikan jika pihaknya akan menjalankan proses penangannan keluhan nasabah sesuai peraturan.

Prudential senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan dan memahami nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan. Namun Prudential tidak dapat mentolerir aksi-aksi penyampaian keluhan yang melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau berpotensi mengganggu pelayanan kepada nasabah Prudential lainnya,” ungkapnya.

Prudential juga menekankan kembali agar nasabah dan calon nasabah mampu memhami isi polis demi memahami hak dan kewajibannya sebagai nasabah.

“Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat uang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka mana nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan ekrugian investasi dari saldo unit,” jelasnya lagi.

Saat ini pun perusahaan asuransi Prudential sudah memiliki 2,6 juta nasabah. Hal ini pun menjadi bukti komitmen perlindungan nasabah melalui pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp 11,9 triliun. Perusahaan ini pun dipastikan dalam kondisi keuangan yang sehat.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: www.Prudential.co.id


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER