Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Olahraga > Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Terancam Sanksi FIFA hingga Pencabutan Status Tuan Rumah Piala DuniaU-20!

Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Terancam Sanksi FIFA hingga Pencabutan Status Tuan Rumah Piala DuniaU-20!

Olahraga | Minggu, 2 Oktober 2022 | 09:50 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Tragedi Kanjuruhan, Indonesia Terancam Sanksi FIFA hingga Pencabutan Status Tuan Rumah Piala DuniaU-20!

KABARINDO, MALANG - 127 orang meninggal dunia akibat kerusuhan kelar laga Arema FC vs Persebaya Surabaya di lanjutan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.

Akibat insiden di atas, Indonesia terancam mendapat sanksi FIFA hingga pencabutan status tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Korban kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya lebih banyak ketimbang tragedi Heysel yang mempertemukan Liverpool vs Juventus di final Liga Champions 1984-1985. Kondisi itulah yang membuat Indonesia dalam hal ini PSSI, berpotensi mendapat hukuman dari FIFA selaku Federasi Sepakbola Dunia.

Dalam laga yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB itu, Singo Edan –julukan Arema FC– dipermalukan sang rival bebuyutan di depan publik mereka sendiri. Lewat drama lima gol, Arema FC dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Tak terima tim kesayangan mereka kalah, begitu laga selesai, para Aremania –sebutan supporter Arema FC– langsung turun ke lapangan dari tribun penonton. Alhasil, mereka bentrok dengan petugas keamanan sembari melakukan perusakan di dalam stadion yang membuat kondisi menjadi tidak kondusif.

Keadaan yang sudah runyam itu semakin diperparah dengan gas air mata yang dilontarkan petugas keamanan ke arah tribun penonton. Akibatnya, para suporter menjadi panik dan berdesakan hingga ada yang terinjak serta sesak napas.

Pentolan Bonek Kritisi Jadwal PT LIB!
Bahkan, peristiwa tersebut sampai mengakibatkan 127 orang meninggal dunia. Angka tersebut melebihi jumlah korban dari Tragedi Heysel yang terjadi pada 29 Mei 1985 dalam laga final Liga Champions antara Liverpool dan Juventus. Kala itu, tembok stadion Heysel runtuh dan menyebabkan 39 orang meninggal dunia.

Dua hari berselang, FIFA menjatuhkan hukuman larangan tampil di kompetisi antarklub Eropa kepada klub Inggris selama lima tahun. Karena itu, pengamat sepakbola Tanah Air, Akmal Marhali, menilai hal itu bisa jadi membuat FIFA meninjau ulang kembali kelayakan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 yang akan bergulir pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023.

“Ingat tragedi Heysel, 29 mei 1985. Pada 31 Mei 1985 UEFA langsung menghukum klub Inggris tidak boleh terlibat dalam kompetisi Eropa selama Lima Tahun,” kata Akmal Marhali saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (2/10/2022).

“Jumlah korban tewas sudah melebihi tragedi Heysel, 29 Mei 1985, Liverpool vs Juventus yang menewaskan 39 orang. Bukan mustahil status indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia ditinjau ulang,” imbuhnya.

Dalam kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya semalam, juga ada pelanggaran yang terjadi. Keputusan pihak kepolisian menembakkann gas air mata sudah melanggar aturan FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.

Hal itu tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa. Berikut bunyi lengkapnya:

(19)Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.

b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.

((19)Petugas di pinggir lapangan

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Foto: Antara


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER