JAKARTA, KABARINDO--Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Tom akan banding atas putusan hakim tipikor," kata pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, kepada wartawan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan pada Jumat 18, Juli 2025.
Tom juga dihukum membayar pidana denda sebanyak Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.
Kendati demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Sebab, dia dinilai tidak menerima uang dari kasus ini.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: Tempo