Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > TKI Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

TKI Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 11 Januari 2022 | 12:37 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
TKI Asal Indramayu Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

KABARINDO, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu, Jawa Barat mendapatkan aduan jika pekerjanya terlibat kasus narkoba di Hong Kong.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Yayu Masih (33) yang berasal dari Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu ini divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021 atas dugaan mengedarkan narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua SBMI Cabang Indramayu, Juwarih.

“Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong,” kata Juwarih seperti dikutip Antara, Senin (10/1/2022).

Ia juga menceritakan jika Yayu ditangkap oleh pihak keamanan setempat di kamar kosnya. Pihak keamanan tersebut menemukan paket yang berisi narkoba jenis heroin.

“Namun dari pengakuan Yayu, barang tersebut bukan miliknya, akan tetapi milik temannya yang juga berasal dari Indonesia,” tutur Juwarih.

Juwarih juga mengatakan Yayu sudah lebih dari dua tahun berurusan dengan hukum di Hong Kong. Akan tetapi hingga saat ini pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJR) Hong Kong belum pernah menginformasikan perihal kasus Yayu terhadap keluarganya di Indramayu. Padahal pihak KJRI sendiri sering membesuk Yayu.

Pihak KJRI mengaku tidak bisa membantu banyak terkait kasus Yayu. Hal ini disebabkan Yayu ini berurusan dengan hukum, bukan kasus ketenagakerjaan dengan majikan. Sehingga hal ini menurut Juwarih pihaknya akan mempelajari aduan dari pihak keluarga Yayu. Kemudian akan diteruskan kepada pemerintah, yakni Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

“Tentunya SBM siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga Yayu. Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari sebelum diteruskan ke pemerintah. SBMI juga akan mempertanyakan ke Kemenlu, kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun belum juga menginformasikan secara tertulis kepada pihak keluarga,” kata Juwarih.

Sumber: Kompas.com

Foto: Okezone.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER