KABARINDO, JAKARTA - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempersilakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin jika memang ada pelanggaran kampanye.
"Kalau memang ada pelanggaran silakan dilaporkan kepada Bawaslu," kata Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya TNI Purn. Muhammad Syaugi di Jakarta, Sabtu (13/1).
Syaugi menyampaikan hal itu ketika ditanya terkait upaya TKN untuk melaporkan Cak Imin ke Bawaslu karena menjadikan pendamping desa sebagai relawan.
Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika memang pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar pada masa kampanye. Hal itu karena memang Bawaslu yang berwenang memutuskan dan menilai soal ada atau tidaknya pelanggaran pemilu.
"Tidak ada masalah, semua nanti ada yang menilai, karena orang pasti menganggapnya berbeda-beda," ujarnya.
Akan tetapi, Syaugi meminta agar TKN menempuh jalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Silakan saja mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses yang ada," katanya.
Sebelumnya, KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.