KABARINDO, JAKARTA - Sejumlah mobil dari pejabat Negara ditilang polisi di disejumlah ruas Jalan seperti Sudirman, Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI hingga Jalan Tol Kota, Selasa (18/1/2022).
Pejabat yang identitasnya belum terungkap ini terlihat mengendarai mobil berpelat "Dewa" dengan 3 huruf akhir RFO dan RFS. Atas tindakannya, dia sudah diamankan oleh petugas lalu lintas setempat.
”Tidak ada pelat dewa, semua wajib patuhi aturan. ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol. Semua wajib patuh,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
”Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas,” lanjutnya.
Tidak hanya kendaraan pejabat tersebut, pihaknya juga menjelaskan kalau hari ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya sudah menilang sejumlah kendaraan pelat "Dewa" lainnya. Beberapa di antaranya bahkan menggunakan rotator dan diperintahkan untuk dilepas. Foto : Tangkapan Layar