KABARINDO, BANDA ACEH - Gara-gara terbentur izin, garam simeulue belum bisa dijual ke pasar nasional.
Hal itu disampaikan oleh salah satu petani garam di Kabupaten Simeulue tersebut, Zulfikar.
Memang, garam ini belum kantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apalagi, proses dan waktu yang panjang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan izin pemasaran ini.
"Kalau izin usaha produksi garam sudah ada, namun SNI dan BPOM belum ada, sehingga garam lokal yang telah memiliki hak paten dari Menkumham RI ini belum bisa dijual ke pasar nasional," kata Zulfikar.
Daraba merupakan merk garam produksi petani setempat, dikembangkan sejak 2018 lalu.
Banyak Persyaratan
Petani di sana kabarnya bisa menghasilkan dua ton garam per bulan.
Kini, mereka masih terus menyiapkan syarat agar bisa mendapatkan izin edar dan SNI.
Ruang penyimpanan garam, ruang yodium, penggilingam pengemasan, semi kemas, laboratorium, kantor, dan ruang penjemuran jadi beberapa syarat di antaranya.
"Namun, hingga saat ini baru lima yang bisa kami siapkan, itu pun belum terlalu sempurna. Biaya yang telah habis untuk memenuhi persyaratan SNI tersebut lebih dari Rp200 juta," kata Zulfikar.
Kini, garam tersebut baru dipasarkan secara lokal di Kabupaten Simeulue.
Sumber: Antara
Foto: Antara