KABARINDO, TUBABA - Seorang pria berinisial JI (32) dan istrinya inisial RH (30) ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barang (Tubaba), lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial MS (24).
Pasangan suami istri warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah itu diamankan di rumah Kepala Tiyuh lantaran nyaris diamuk massa pada Kamis 4 Juli 2024 malam.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira mengatakan, pelaku RH tak hanya membantu suaminya JI untuk menyetubuhi korban, namun dia juga merekam aksi bejat yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
"Benar Tim Tekab 308 Polres Tubaba mengamankan pasangan suami istri tersebut sekitar pukul 21.45 WIB di rumah Kepala Tiyuh," ujar Tosira dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Tosira menuturkan, perbuatan keduanya berawal saat tersangka RH tengah bekerja bersama korban di Kebun Cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan.
Kemudian sekira pukul 09.20 WIB, pelaku RH mengajak korban untuk pergi ke warung membeli es menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, pelaku malah membawa korban keke kebun karet milik PT HIM.
Kasat melanjutkan, sesampainya di kebun karet tersebut, pelaku JI ternyata sudah berada di lokasi. Melihat kedatangan istrinya dan korban, JI lalu mengancam korban.
"Pelaku RH turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri suaminya kemudian mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat. Lalu korban ditarik oleh JI, kedua tangan korban diikat dan dibanting di tanah hingga korban tergeletak," papar Kasat.
Selanjutnya mulut korban dibekap oleh RH dan diancam kembali. Lalu pelaku JI melucuti pakaian korban dan mencabuli korban. Sementara RH memegang tangan korban sambil merekam aksi bejat sang suami.
"Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban menuju kembali ke tempat kebun cabai tempat bekerja dan pelaku RH pamit pulang," tuturnya.
Tosira menambahkan, kasus ini terungkap lantaran korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada sang kakak. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Tosira, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.