Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Tantang Menaker RI untuk Debat Terbuka, Ini Motif dari Hotman Paris

Tantang Menaker RI untuk Debat Terbuka, Ini Motif dari Hotman Paris

Hukum & Politik | Senin, 21 Februari 2022 | 14:46 WIB
Editor : Nara Ibrahim

BAGIKAN :
Tantang Menaker RI untuk Debat Terbuka, Ini Motif dari Hotman Paris

KABARINDO, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris menolak tegas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Hotman mempertegas penolakannya terhadap Permenaker tersebut dengan menantang Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Ida Fauziyah, untuk melakukan debat secara terbuka.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Hotman menjelaskan bahwa alasan dirinya menantang Menaker RI untuk debat terbuka adalah murni didasari karena dirinya ingin membela para pekerja yang mendapatkan ketidakadilan dengan hadirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut.

Hotman menegaskan tidak ada unsur politis dalam tantangan debat yang dilontarkan kepada Menaker. Walaupun Hotman mengaku seseorang yang sangat mendukung Jokowi sebagai Presiden RI, namun dia mengaku sama sekali tidak memiliki ambisi politik. 

Tantang Menaker RI untuk Debat Terbuka, Ini Motif dari Hotman Paris

"Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada misi politik, karena saya tidak tertarik jadi menteri," kata Hotman dalam akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022).

Hotman menambahkan, jika Menaker Ida Fauziyah tetap mempertahankan Permenaker tersebut dan bertanggung jawab atas aturan itu, mestinya Ida berani untuk beradu argumen dengannya. Hotman mengaku siap melakukan debat terbuka dengan Ida di mana pun lokasinya.

"Maka dengan ini kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut, saya menantang debat terbuka, di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tersebut," ujarnya

Seperti diketahui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang pencairan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan pada saat pekerja berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Hotman dengan tegas menolak Permenaker tersebut.

"Saya tidak setuju dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda si pekerja tersebut telah di-PHK," ujar Hotman.

Sumber Berita: VIVA
Foto: Instagram


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER