KABARINDO, JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sebuah program pelindungan sosial jangka panjang untuk para pekerja.
Hal itu kembali ditekankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal aturan baru JHT yang sedang ramai diperbincangkan.
Kemnaker mengatakan bahwa iuran JHT dan pengembangannya disiapkan untuk pekerja pada masa tua.
Dana JHT kemudian diberikan saat mencapai usia pensiun pada usia 56 tahun, cacat total, atau meninggal dunia.
Selain itu, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT bisa dilakukan jika pekerja sudah ikut program ini minimal 10 tahun.
Sebanyak 30 persen bisa diambil untuk kepemilikan rumah, atau 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.
Perlindungan Hari Tua
Hal itu juga kembali ditegaskan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Chairul.
Meski begitu, Kemnaker tak tutup mata dengan pro kontra di masyarakat sekarang.
Mereka berencana melakukan dialog serta sosialisaso dengan serikat pekerja dan pemangku kepentingan yang lain.
JHT jadi satu dari beberapa program jaminan sosial yang diberikan pemerintah saat ini.
Sumber: Antara
Foto: Antara