Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Tangani Kasus Pemilu, Hakim MK dapat Pengawalan Khusus

Tangani Kasus Pemilu, Hakim MK dapat Pengawalan Khusus

Hukum & Politik | Rabu, 20 Maret 2024 | 08:28 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Tangani Kasus Pemilu, Hakim MK dapat Pengawalan Khusus

KABARINDO, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa para Hakim Konstitusi yang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 diberikan bantuan keamanan.

“Hakim seperti biasa, mungkin biasa dalam arti dalam keadaan-keadaan sedang menangani perkara Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), selalu ada bantuan keamanan mungkin di kediaman atau di perjalanan,” kata Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengatakan, semua Hakim Konstitusi akan ikut serta dalam penanganan perkara PHPU kecuali yang ditentukan tidak bisa ikut menangani. Selain itu, menurutnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga akan ikut melakukan pengawasan selama proses penanganan perkara.

Terkait status Hakim Arsul Sani dalam penanganan PHPU pilpres, Suhartoyo masih belum bisa menjawab dengan pasti dan menyebut majelis hakim masih akan melakukan rapat untuk menentukan posisinya.

Diketahui, Arsul Sani sebelumnya telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pileg yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sedangkan terkait PHPU mengenai hasil pilpres, Arsul menyerahkannya kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi.

“Nah itu pertanyaannya belum terjawab. Nanti dirapatkan kalau tentang Pak Arsul,” ujar Suhartoyo.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan bahwa jangka waktu registrasi atau pengajuan permohonan PHPU untuk pilpres adalah paling lama tiga hari setelah pengumuman penetapan hasil Pilpres 2024.

“Kalau dicermati di PMK Nomor 5 Tahun 2023, itu kan sudah ada tahapan-tahapan penanganan perkara, baik pileg maupun pilpres. Jadi kalau besok Rabu (20/3) KPU jadi mengumumkan, jangka waktu untuk pilpres kan berlaku tiga hari, berarti masa pengajuannya berjalan mulai Kamis (21/3),” ujarnya.

Ia menambahkan, masa penanganan perkara adalah maksimal selama 14 hari sejak tahapan pencatatan permohonan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

“Pokoknya on time, 14 hari sudah putus, tapi tanggal pastinya belum tahu karena tergantung start-nya hari apa. Yang mempengaruhi 14 harinya sejak di BRPK itu, tapi kan belum tentu ada permohonan, jadi jangan berandai-andai dulu,” kata dia. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER