KABARINDO, BENGKULU - Polisi periksa seorang kepala desa terkait adanya tambang pasir besi ilegal di Bengkulu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.
Polda Bengkulu memeriksa Kepala Desa Pasar Seluma soal tambang yang dilakukan PT Faming Levto Bakti Abadi.
"Kades tersebut hanya dimintai keterangan terkait pertambangan minerba atau aktivitas pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi," kata Sudarno.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan soal aktivitas ilegal tersebut, selain juga adanya aksi demo beberapa saat lalu.
Pemeriksaan dilakukan usai adanya laporan dari Walhi Bengkulu.
Laporan Walhi
Laporan Walhi itu dibenarkan oleh Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga.
Ada beberapa masalah yang dilaporkan oleh Walhi.
Pertama adalah proses pertambangan yang dilakukan di dalam kawasan cagar alam.
Selain itu, izin yang dikantongi berlisansi Clean and Clear sempat bermasalah pada 2016 lalu.
Aktivitas pertambangan tampak mulai kembali pada Desember tahun lalu usai sempat terhenti.
"Sehingga pada 6 Januari lalu kita dimintai keterangan oleh polda Bengkulu terkait laporan tersebut kepada perusahaan tambang pasir besi seperti alasan dan sabagainya," ujar Ibrahim.
Sumber: Antara
Foto: Antara