Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Supriansa Konsisten Berjuang untuk Demokrasi

Supriansa Konsisten Berjuang untuk Demokrasi

Hukum & Politik | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:55 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Supriansa Konsisten Berjuang untuk Demokrasi

KABARINDO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Putusan itu langsung disambut meriah. Namun, ada salah satu figur yang mungkin amat berperan dengan putusan ini. Adalah anggota DPRRI dari Fraksi Golkar, Supriansa, SH, MH, yang dianggap punya peran sentral dalam putusan itu.

Bahkan, putusan itu dianggap sebagai ‘legacy’ alias warisan Supriansa yang bersama sejumlah rekannya menjadi wakil DPR dalam melawan gugatan pemilu di MK itu.

Dalam sidang-sidang pendahuluan, secara aktif Supriansa terang-terangan terus melakukan perlawanan atas gugatan itu.

Mewakili delapan fraksi yang sepakat menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Supriansa, menjelaskan bahwa sistem tersebut perlu dipertahankan untuk tetap digunakan dalam Pemilu 2024.

Hal itu, lantaran sistem ini dinilai sangat demokratis dengan melibatkan masyarakat secara luas untuk memilih wakil-wakilnya di parlemen. “Delapan fraksi, (yaitu) Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, PPP dan Partai Demokrat.

"Semuanya telah bersepakat secara utuh bahwa memandang Sistem Proporsional Terbuka adalah sebuah sistem pemilu yang sangat demokratis, karena sangat melibatkan secara luas kepada masyarakat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Supriansa.

Politisi Fraksi Partai Golkar yang terpilih dari Dapil Sulsel II itu pun berharap MK akan memberikan keputusan secara adil terkait Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup ini demi kemajuan Pemilu di Indonesia.

“Tentu kami bersepakat untuk mempertahankannya (Sistem Proporsional Terbuka), mempertahankan di lewat persidangan, dan kami sangat berharap bahwa keputusan yang diambil nanti oleh MK adalah keputusan yang seadil-adilnya, terbaik untuk masyarakat Indonesia, demi kemajuan Pemilu kita yang akan datang,” harapnya.

Ditemui usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023, Supriansa memberikan apresiasinya atas putusan MK itu. “Putusan itu mencerminkan keinginan mayoritas rakyat untuk tetap menjalani Pemilu secara proporsional terbuka. Ini adalah putusan yang sangat adil, terbaik untuk masyarakat Indonesia, demi kemajuan Pemilu kita yang akan datang,” pungkasnya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER