KABARINDO, TANGERANG - Sopir truk tronton berinisial (JKR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan lima pejalan kaki meninggal dunia.
Dua korban tewas ditempat adalah anak kecil yang bernama Afika Alfahira (9) dan Ahmad Defirza (2) yang merupakan warga cluster Golden Kirana Blok G 2 No 32 Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Keduanya diketahui tengah berjalan di dekat lokasi bersama sang ibu, IA (30) yang masih dalam perawatan intensif di RSUD Balaraja karena mengalami luka di kepalanya.
“Korban lainnya adalah pejalan kaki lain ada dua orang, SA (5) dan IH (50),” ungkap Kepala Unit (Kanit) Lakalantas Polresta Tangerang, AKP Mulyadi.
Ia juga membenarkan telah terjadi kecelakaan maut yang disebabkan oleh truk tronton tersebut.
“Iya, sopir masih kami amankan, sekarang statusnya jadi tersangka. Kendaraan truk juga masih ditahan,” ungkapnya, Minggu (2/1/2022).
Peristiwa tersebut terjadi lantaran truk yang dikendari oleh JKR dengan nopol B 9455 YP yang melintasi Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten ini mengalami kecelakaan.
Kejadian kecelakaan ini terjadi pukul 11.00, truk yang dikendarai JKR datang dari arah Cikupa menuju arah Balaraja sesampainya di turunan Fly Over Balaraja truk hilang kendali karena mengalami rem blong. Karena tidak bisa mengendalikan kendaraannya, ia menabrak dua kendaraan didepannya dan 5 orang pejalan kaki, Sabtu (1/1/2022).
Sopir truk tersebut diduga lali dalam mengendarai truk trontonnya, ia tidak melakukan pengecekan kendaraan terlebih dahulu. Sehingga rem blong dan mengakibatkan kecelakaan maut.
“Akibat rem kendaraannya blong, ya lalai ya dia,” ujar Mulyadi.
“Setelah memasuki lokasi kejadian sopir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi. Lalu bergerak kearah kiri jalan dan naik ke atas trotoar,” tambahnya.
Sumber: Liputan6.com,
Foto: Freepik