KABARINDO, JOMBANG - Setelah pemeriksaan selesai, Yanto (36), sopir Bus Bima Rio yang mengangkut rombongan study tour dan mengalami kecelakaan di jalan tol Kabupaten Jombang langsung ditahan oleh petugas.
Yanto ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudi bus.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan, Bus Bima Rio melaju dengan kecepatan sangat tinggi membawa rombongan study tour dari SMP PGRI Wonosari Malang.
Saat itu, bus tersebut sudah dalam perjalanan pulang dari Jogja. Namun, saat melintas di lokasi, kondisi sopir tertidur sehingga busnya menabrak truk yang berjalan searah di depannya.
Usai menabrak truk, bus tersebut menancap di bagian belakang truk. Akibatnya, seorang kernet dan guru yang ada di posisi depan meninggal dunia. Tak hanya itu saja, 14 orang penumpang bus juga menderita luka-luka.
Dari hasil olah TKP terungkap, saat peristiwa kecelakaan terjadi, sopir Bus Bima Rio tidak melakukan pengereman sama sekali sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi sangat keras.
Akibat kelalaian tersebut, polisi akan menjerat sopir bus dengan undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.