Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolri: Sebanayk 117 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kapolri: Sebanayk 117 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukum & Politik | Kamis, 14 April 2022 | 12:26 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,  Kapolri: Sebanayk 117 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

KABARINDO, JAKARTA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jajarannya telah menetapkan 117 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses," kata Sigit dalam rapat lintas sektoral persiapan menghadapi Idul Fitri di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Menurut Sigit, untuk saat ini, fenomena terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi khususnya solar di masyarakat mengalami penurunan.

"Dan Alhamdulilah bahwa saat ini kita mulai lihat bahwa antrean terkait dengan kelangkaan solar sudah mulai berkurang," ujar Sigit.

Selain penegakan hukum, Sigit menjelaskan, pihak kepolisian bersama lembaga negara terkait melakukan pemantauan dan pengawasan terkait distribusi dan penggunaan dari BBM bersubsidi tersebut.

Hal itu dilakukan, kata Sigit, lantaran terdapat disparitas harga yang cukup tinggi. Pasalnya, kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga ada oknum yang berusaha mengambil kebutuhan minyak dari SPBU.

"Sehingga tentunya yang kita lakukan adalah bagaimana kita melakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum atau penegakkan hukum terhadap penyimpangan terhadap distribusi," ujar Sigit. Foto : Setpres


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER