KABARINDO, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyebut tersangka mafia minyak goreng bakal diumumkan pada hari ini. Namun Mabes Polri mengatakan belum ada pengumuman soal penetapan tersangka minyak goreng.
Polri saat ini masih melakukan penelusuran. Komunikasi sudah dilakukan dengan Mendag M Lutfi.
"Terkait dengan minyak goreng banyak teman-teman tanya sampai saat ini kami belum mendapat respons, apakah Satgas Pangan atau Diteksus (Direktorat Ekonomi Khusus) masih melakukan penelusuran atau cross check," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari detik.com, Senin (21/3/2022).
"Ya tentu kita harus menjawab ya karena itu pernyataan seorang pejabat, namun kami sudah komunikasi namun belum mendapat respons. Mungkin kaitannya lagi melakukan pertemuan," sambungnya lagi.
Polri juga bakal menanyakan siapa saja tersangka yang dimaksud Mendag Lutfi. Ramadhan akan menginformasikan lebih lanjut bila tersangkanya sudah dikantongi.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan masalah minyak goreng menjadi perhatian serius pemerintah. Polri, kata Ramadhan, bakal menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana.
"Prinsipnya bila ada terkait tersangka kami pastikan Polri akan menindaklanjuti karena ini menjadi atensi pemerintah, jadi ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana ini kita pastikan akan kita tindaklanjuti," katanya.
"Tentu kita koordinasi bagaimana kita terkait Polri dalam hal ini Satgas Pangan harus bisa memastikan lancarnya peredaran ataupun distribusi bukan hanya minyak goreng tapi semua sembako," lebarnya lagi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Lutfi menyebut pemerintah tak akan mengalah pada mafia minyak goreng. Lutfi mengklaim calon tersangka kasus mafia minyak goreng akan diumumkan pekan depan.
"Saya juga ingin meng-clear-kan kepada teman-teman media, saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia. Saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3)," kata Lutfi kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3).
Mafia yang dimaksud, kata dia, merupakan pihak yang melakukan ekspor secara melawan hukum. Selain itu, ada pihak yang melakukan pengemasan ulang atau repack minyak goreng curah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi itu ke minyak industri, baik yang diekspor ke luar negeri maupun di-repack untuk dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan HET," ujarnya. Foto : Orie Buchori / Kabarindo.com