KABARINDO, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadlilan (LBH APIK) menyatakan sikapnya terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Gofar Hilman terhadap pemilik akun @quweenjojo.
LBH APIK memberikan pernyataan resminya seusai pemilik akun @quweenjojo memberikan klarifikasinya di Twitter beberapa waktu yang lalu.
"Pada 11 Februari 2022 pukul 20.54, akun Twitter @quweenjojo membuat utas yang menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada GH. Kami menghargai keputusan yang diambil oleh pihak yang sebelumnya kami advokasi," dalam unggahan Instagram LBH APIK Jakarta.
BACA JUGA: ITDC Group Luncurkan Paket Bundling Motogp 2022
"Kami menghargai permohonan dan keputusannyaa terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," lanjutnya.
LBH APIK juga menerangkan bahwa bahwa mediasi antara quweenjojo dan Gofar Hilman yang dibantu pihak kepolisian terjadi pada hari yang sama ketika ia mencabut kasusnya dari LBH APIK, yakni 10 Februari 2022.
Masih Bersama Korban Lainnya
"Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya. Oleh karenanya, kami meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan, dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk.
1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
2. Menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terakit dengan update yang disampaikan ke publik. Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," ungkapnya.
LBH APIK lantas meminta agar publik tidak mendesak korban untuk memberikan penjelasan.
LBH APIK juga meminta untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
"Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka. Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," tutup LBHAPIK dan SAFEnet.
Sumber/Foto: LBH APIK