KABARINDO, JAKARTA - Azis Syamsuddin didakwa karena telah menyuap mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Dalam sidangnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua mantan kepala daerah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Diketahui Azis Syamsuddin menyuap Stephanus Robin melalui rekannya yang merupakan pengacara, Maskur Husain untuk membantunya mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus tersebut melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam kasus ini Azis didakwa telah menyuap Stephanus Robin sebesar Rp3.099.887.000 ditambah 36.000 dolar AS atau setara dengan Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan total suap Azis ke Stephanus Robin sekitar Rp3.619.594.800 (Rp 3,6 miliar).
Hadirkan Dua Kepala Daerah Menjadi Saksi
Dua mantan kepala daerah yang menjadi saksi, Mustafa dan Syahrial, kini berstatus sebagai terpidana perkara suap.
Dua saksi tersebut akan dihadirkan dalam kasus perkara suap pengurusan perkara untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis dan dihadirkan ke pengadilan tipikor Jakarta.
Melalui pesan singkatnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membernarkan hal tersebut.
“Rencana saksi untuk terdakwa AZ (Azis Syamsuddin), Kamis 30 Desember 202, Mustafa dan M. Syahrial,” ungkap Ali.
Mustafa merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam kasus tersebut nama Azis Syamsuddin disebutkan pernah menerima uang terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah.
Sedangkan Syahrial, merupakan juga merupakan terpidana suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK. Terjadinya praktek suap disebutkan jika Azis sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan mantan penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.
Kembali pada kasus Azis, sejak 8 Oktober 2019 KPK telah menyelidiki adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 pada 17 Februari 2020. Dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan antara Azis dengan Aliza sebagai pihak penerima suap.
Karena dugaan tersebut, Azis dan Aliza bertindak agar namanya tidak diusut untuk penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah. Azis kemudian memintaj bantuan ke Stephanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang.
Dari perbuatan tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Okezone.com
Foto: Okenews