Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > SEVA Punya Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

SEVA Punya Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Ekonomi & Bisnis | Rabu, 5 Juli 2023 | 19:29 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
SEVA Punya Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

SEVA Punya Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online

Di wilayah Jadetabek dengan mengisi data kelengkapan surat, SEVA tuntaskan urusan surat kendaraan secara online yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay

Surabaya, Kabarindo- PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra, menambahkan layanan baru pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek.

CEO SEVA, Handoko Liem, mengatakan SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman dan nyaman.

“Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat membayar pajak maupun mengurus surat kendaraan dengan mudah,” ujarnya pada Rabu (5/7/2023).

SEVA menyediakan berbagai layanan untuk pengurusan surat kendaraan roda dua maupun roda empat yang mencakup:

Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk perorangan dan perusahaan

Perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan perorangan dan perusahaan

Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan

Blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan

Mutasi (cabut berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

Mutasi (submit berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

Konsumen dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan atau mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan, lalu klik tombol Urus Sekarang.

Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang tersedia. Siapkan foto atau scan STNK, KTP dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.

Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk. Setelah selesai, isi formulir dan unggah surat.

Tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

Lakukan transaksi dan mitra kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat menyelesaikan urusan surat kendaraan yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER