KABARINDO, PALANGKA RAYA - Buronan koruptor pembangunan Bandara Trinsing akhirnya ditangkap.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra.
Buron yang ditangkap adalah Hadi Sugiarto, ditangkap oleh tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ia adalah buron kasus pembangunan Bandara Trinsing Muara Teweh, Barito Utara, pada 2014 lalu.
"Terpidana yang diamankan adalah Hadi Sugiarto B. Com alias Sugik bin Hontjo Kurniawan," kata Dodik.
Ia merupakan kontraktor pelaksana proyek bandara tersebut, dan sempat kabur lalu masuk dalam DPO.
Kabur
Ia tak datang saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kalteng.
"Selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi," kata Dodik.
"Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.577.113.586,74 (Rp1,57 miliar)."
Dalam pekerjaan, ada hal-hal yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama dari segi kualitas.
Hal ini termasuk soal aspal lapisan landasan pacu, taxiway, hingga apron yang tak sesuai.
Sumber: Antara
Foto: Antara