Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Berita Utama > Selama Kunjungan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Menugaskan Wapres Gibran Laksanakan Tugas Presiden

Selama Kunjungan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Menugaskan Wapres Gibran Laksanakan Tugas Presiden

Berita Utama | Sabtu, 9 November 2024 | 21:15 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Selama Kunjungan ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Menugaskan Wapres Gibran Laksanakan Tugas Presiden

Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaksanakan tugas Presiden selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri sejak tanggal 8 hingga 23 November 2024.

Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, yakni:

1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan
kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta tanggal 8 November 2024.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER