Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Hukum & Politik | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:48 WIB
Editor : Budiman

BAGIKAN :
Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

KABARINDO, BANDUNG - Selain hukuman mati, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Tuntutan itu diutarakan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa mengatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dalam sidang itu, Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi merah.Tuntutan tersebut sesuai dengan tindakan terdakwa yang sudah memperkosa 13 santriwati hingga mengandung.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Adapun hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu. 

Mengacu pada PP No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain.

Hukuman itu dilakukan kepada pelaku yang pernah karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Terbukti Melanggar Tiga Pasal

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, Herry dilaporkan karena diduga memperkosa 13 santriwati yang ada di pesantren yang ia pimpin dalam kurun waktu lima tahun.

Sumber Berita: Kompas.com

Foto: Istimewa


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER