Gempa NTB, KPAI Minta Pemerintah Lindungi Anak dan Selenggarakan Sekolah Darurat
Jakarta,. Kabarindo- Gempa 6,4 SR terjadi di Lombok Timur, Lombok Utara, Mataram, Lombom Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Denpasar, Kuta, Nusa Dua, Karangasem, Singaraja, Gianyar dan beberapa wilayah di Bali pada 29 Juli 2018 dini hari.
Sampai Minggu malam 29 Juli 2018 pukul 21.20 tercatat 203 gempa susulan. BMKG memperkirakan kejadian gempa susulan akan berlangsung hingga beberapa hari bahkan beberapa minggu. Korban jiwa akibat gempa tersebut mencapai 17 orang.
KPAI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait penanganan anak korban Gempa NTB. Kemensos RI telah menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial. Saat ini KPAI terus melakukan koordinasi untuk memastikan Tim Layanan Dukungan Psikososial tersebut tersebar di desa-desa terdampak, tidak hanya terpusat di satu lokasi. KPAI mengapresiasi respon yang cepat dari pemangku kepentingan dalam melakukan pendataan korban, pemberian santunan serta penanganan korban gempa.
Mengingat perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi darurat bencana gempa NTB sangatlah urgen, KPAI menyampaikan hal-hal berikut :
1. Selama kondisi darurat, KPAI meminta Pemerintah memenuhi kebutuhan makanan, selimut, obat-obatan dan kebutuhan anak-anak khususnya bayi.
2. KPAI meminta Pemerintah adakan kegiatan trauma healing dan psikososial bagi korban khususnya anak-anak. Kegiatan trauma healing dan psiko sosial tersebut harus dilaksakan secara merata di semua pos pengungsian, tidak terpusat hanya di satu tempat.
3. Pemerintah dan Pemerintah daerah serta elemen masyarakat diharapkan bahu membahu terlibat aktif dalam penanganan anak korban bencana gempa serta menciptakan situasi kondusif. Anak-anak yang banyak menggunakan media sosial harus mendapat informasi yang benar terkait bencana alam. KPAI menyesalkan statemen banyak pihak di linimassa yang mengaitkan bencana gempa NTB dengan situasi politik menjelang pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden.
4. KPAI meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat.
5. KPAI berharap pemenuhan hak anak di bidang pendidikan di situasi gempa NTB yang diperkirakan akan berlangsung berminggu-minggu ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan. Payung hukum yang mengatur pedoman teknis yakni Surat Edaran Mendikbud Nomor 70a/2010 serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 tahun 2012 tentang penerapan Sekolah Aman Bencana harus dapat diimpletasikan di lapangan. Selama ini penerapan Sekolah Darurat dan Sekolah Aman Bencana masih dalam tataran “sosialisasi” dan sharing informasi, belum para penerapan teknis di lapangan
6. KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak anak atas pendidikan bagi anak korban gempa NTB. Penyelenggaraan Sekolah Aman Bencana yang menjadi lokus pengawasan KPAI meliputi antara lain terintegrasinya jenjang pendidikan dan/atau antar jenis pendidikan, penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal degan cara menyesuaikan waktu , tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, bentuk, program dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
Hal ini dipapar lugas olehu SusianahAffandy selaku Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat dari rilis yang diterima redaksi.