Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Sebelum Ditangkap, Briptu Christy di Hotel Bersama Seorang Pria

Sebelum Ditangkap, Briptu Christy di Hotel Bersama Seorang Pria

Hukum & Politik | Jumat, 11 Februari 2022 | 11:29 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Sebelum Ditangkap, Briptu Christy di Hotel Bersama Seorang Pria

KABARINDO, JAKARTA - Polisi wanita Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menyita perhatian publik. Briptu Christy sempat menjadi DPO kemudian berhasil ditangkap di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu (9/2/2022) malam.

Sebelum dilakukan penangkapan, Briptu Christy terlihat bersama seorang pria di area kolam renang hotel tempat ia bermalam.

“Di swimming pool itu ada temannya laki-laki, gitu saha satu orang,” ujar Chief Security Hotel Grand Kemang, Djumin, Senin (10/2/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.

Meskipun sempat melihat Briptu Christy bersama seorang laki-laki, namun Djumin tak bisa memastikan siapa seorang pria yang terlihat menemani Briptu Christy tersebut.

Menurut Djumin, tak berapa lama ada empat orang yang mengaku sebagai anggota Polri datang, kemudian langsung menuju ke area billiar hotel.

“Petugas memang masuk, kami tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda kemudian duduk di lobi hotel,” kata Djumin.

Lebih lanjut, Djumin juga menceritakan pada penangkapan yang dilakukan, Briptu Christy pun sama sekali tidak melakukan perlawanan. Ia kooperatif saat ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya.

“Tidak ada (perlawanan), dengan kooperatif tidak ada keramaian tidak ada, biasa saja di sini,” tutur Djumin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan juga membenarkan adanya informasi penangkapan Christy pada Rabu, malam.

“Iya benar. (Ditangkap) sendiri,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi.

Pihak Polda Metro Jaya pun menyerahkan Briptu Christy kepada Polda Sulawesi Utara dengan pengawalan ketat.

“Sudah dipulangkan dengan pengawalan. Sekarang sudah di sana, ditangani di sana,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Kabid Humas Polsa Sulawesi Utara, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan jika Briptu Christy sudah ditetapkan sebagai buron sejak 31 Januari 2022 oleh Polresta Manado.

“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).

Sumber: Kompas.com

Foto: Tribunnews


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER