Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Sebelas PTN-BH; Sepakati Langkah Sinergis Untuk Pembangunan Nasional

Sebelas PTN-BH; Sepakati Langkah Sinergis Untuk Pembangunan Nasional

Hukum & Politik | Jumat, 6 April 2018 | 16:42 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Sebelas PTN-BH; Sepakati Langkah Sinergis Untuk Pembangunan Nasional

Sebelas PTN-BH; Sepakati Langkah Sinergis Untuk Pembangunan Nasional

Kebijakan dan peraturan PTN-BH akan disinkronisasi demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi

Surabaya, Kabarindo- Menurut catatan Kementerian Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), jumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di Indonesia baru 0,24% dari total perguruan tinggi. Sementara implementasi otonomi PTN-BH dinilai masih belum sepenuhnya berjalan.

Hal ini menjadi perhatian khusus yang dibahas dalam Pertemuan PTN-BH 2018 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dengan tema Akselerasi Otonomi PTN-BH dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan mengenai bagaimana mencapai otonomi PTN-BH guna meningkatkan kualitas sekaligus mengangkat peringkat PTN Indonesia dalam taraf internasional.

“Disparitas seharusnya tidak menjadi penghalang untuk duduk bersama dan bersinergi,” ujar Ketua Majelis Senat Akademik (MSA) PTN-BH, Prof Tridoyo Kusumastanto, dalam pemaparannya di depan rektor, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dan Senat Akademik dari 11 PTN-BH.

Kesebelas PTN-BH tersebut adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanuddin dan ITS.

Prof Dr Pratikno MSocSc, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, mengatakan bahwa kebijakan dan peraturan PTN-BH akan disinkronisasi demi meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Ia mengulas sistem pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sistem keuangan PTN-BH.

Pada kesempatan tersebut juga disinggung rencana penyesuaian peraturan kebijakan lintas kementerian terkait PTN-BH, khususnya mengenai UU Nomor 12 / 2012 Pasal 65, 66 dan 89. Salah satunya tentang pencantuman target pendapatan dan belanja dalam PMK No. 25/PMK.05/2014. Dalam pasal 2 telah jelas bahwa otonomi PTN-BH dalam keuangan, akuntansi dan pelaporan dipayungi secara hukum.

Topik lain yang diperbincangkan adalah mengenai persiapan PTN-BH dalam menyikapi kebijakan pemberian izin Perguruan Tinggi Asing (PTA) di Indonesia. Menteri Ristekdikti, Prof H Mohammad Nasir PhD Ak, mengatakan tujuan pemberian akses pada PTA adalah untuk menjadi benchmark bagi perguruan tinggi dalam negeri dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi. PTA diizinkan masuk ke Indonesia dalam bentuk pembelajaran daring.

Menanggapi beberapa topik tersebut, diputuskan untuk membentuk tiga komisi kerja dalam MSA PTN-BH, di antaranya komisi Akademik dan Pengembangan Iptek, komisi Kelembagaan, Infrastruktur dan Anggaran serta komisi Sumber Daya Insani dan Kerja Sama Perguruan Tinggi.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER