KABARINDO, JAKARTA - Ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan jika ingin melakukan ekspor batu bara.
Syarat tersebut adalah produsen tersebut sudah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Izin ekspor akan diberikan jika stok batu bara nasional sudah aman terlebih dahulu.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor," kata Luhut.
Pelepasan ekspor ini dilakukan demi menghindari kebakaran batu bara jika terlalu lama dibiarkan.
Ada Denda
Jika perusahaan melakukan ekspor tanpa memenuhi kewajiban dalam negeri, maka akan ada denda yang diberikan kepada perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," kata Luhut.
"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak kepmen tersebut keluar."
Luhut meminta hal ini benar-benar diawasi oleh semua pihak, dalam rapat koordinasi yang dilakukan tersebut.
Rakor itu dihadiri juga oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), juga beberapa pejabat lembaga pemerintahan lainnya.
Sumber: Antara
Foto: Antara