Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol Ilegal, Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol Ilegal, Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:38 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol Ilegal, Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Tutup 105 Pinjol Ilegal, Temukan 18 Entitas Investasi Tanpa Izin

Sejak 2018 hingga September 2022 telah menutup 4.265 platform pinjol ilegal

Surabaya. Kabarindo- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan menutup 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum ada pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Ia menjelaskan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian memblokir situs/website/aplikasi tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Tongam menambahkan, SWI tidak pernah menyampaikan informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal,

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Jika pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” katanya pada Jumat (7/10/2022).

Ke-18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 5 entitas melakukan money game, 4 entitas menawarkan investasi tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin, 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya,” ujar Tongam.

SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia, karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Tongam mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website otoritas yang mengawasi atau apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

105 kegiatan usaha pinjol ilegal

SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjol ilegal, sehingga sejak 2018 hingga September 2022 telah menutup 4.265 platform pinjol ilegal. Meskipun begitu, praktek pinjol ilegal di masyarakat tetap marak. Dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini guna mencegah korban di masyarakat.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun telah dilakukan proses hukum terhadap sejumlah pelaku, tampaknya banyak yang belum jera,” kata Tongam.

Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol untuk menerima pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjol ilegal.

Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjol ilegal untuk mendatangi Warung Waspada Pinjol yang dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulan pukul 09.00-11.00 WIB. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal serta memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat.

Tongam menekankan, SWI terus mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pinjol ilegal serta terus memblokir situs dan aplikasi mereka agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER