Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Hukum & Politik > Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan Toko Online

Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan Toko Online

Hukum & Politik | Jumat, 18 November 2022 | 21:53 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan Toko Online

Satgas Waspada Investasi: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan Toko Online

Surabaya, Kabarindo- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan kejadian yang menjerat mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan masyarakat sekitar kampus merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10% per transaksi.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.

Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Jika mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, namun barang tidak diserahkan ke pembeli atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janji untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam.

SWI mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku penipuan dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan Rektorat IPB untuk penanganan kasus tersebut.

Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis. Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER