Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Satgas Waspada Investasi; Hentikan TikTok Cash dan Snack Video

Satgas Waspada Investasi; Hentikan TikTok Cash dan Snack Video

Ekonomi & Bisnis | Selasa, 2 Maret 2021 | 19:47 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi; Hentikan TikTok Cash dan Snack Video

Satgas Waspada Investasi; Hentikan TikTok Cash dan Snack Video

Sejak 2018 - Februari 2021, satgas telah menutup 3.107 fintech lending ilegal dan menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal

Surabaya, Kabarindo- Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, menghentikan TikTok Cash dan Snack Video.

Satgas menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas dalam rapatnya juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatan, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah membahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah, namun berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Rinciannya 14 entitas melakukan kegiatan money game, 6 crypto aset, forex dan robot forex tanpa izin, 3 penjualan langsung/direct selling tanpa izin, 1 equity crowdfunding tanpa izin, 1 penyelenggara konten video tanpa izin, 1 sistem pembayaran tanpa izin serta 2 kegiatan lainnya.

Satgas juga menyampaikan bahwa PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung) telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Pada Februari kemarin, satgas menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat, karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas terus berupaya memberantas kegiatan fintech peer to peer lending ilegal dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sejak 2018 - Februari 2021, satgas telah menutup 3.107 fintech lending ilegal. Juga menemukan 17 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu akhir Juli 2019.

Sebelumnya pada 2020, satgas mengumumkan 75 entitas gadai ilegal, sehingga sejak 2019 - Februari 2021 total menjadi 160 entitas gadai ilegal. Tidak menutup kemungkinan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh satgas melalui pengaduan masyarakat.

Satgas meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, supaya menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Penulis: Natalia Trijaji


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER