Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Satgas Waspada Investasi Blokir 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Blokir 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjol Ilegal

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 26 Agustus 2022 | 20:01 WIB
Editor : Natalia Trijaji

BAGIKAN :
Satgas Waspada Investasi Blokir 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Blokir 13 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 71 Pinjol Ilegal

Sejak 2018 - Agustus 2022, SWI telah menutup 4.160 pinjol ilegal

Surabaya, Kabarindo- Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan pihaknya langsung memblokir situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti.

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” ujarnya pada Jumat (26/8/2022).

Hal itu menunjukkan SWI selalu berupaya melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga.

Tongam membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Jika pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ujarnya..

Ketigabelas entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari 4 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, 2 entitas menawarkan investasi tanpa izin; 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin, 3 entitas lain-lain.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Lakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak 2018 - Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.160 pinjol. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol ilegal di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya mereka belum jera,” kata Tongam.

SWI mendorong aparat terus memburu dan menangkap para pelaku pinjol ilegal, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat mereka jera. SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER