KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
"Berdasarkan bukti permulaan cukup dan kecukupan bukti maka KPK menetapkan saudara AR, saudara RLR dan saudara AEH sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).
Tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf B atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999
Sebelumnya, Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Foto : MPI