KABARINDO, SOLO -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan menyelesaikan revisi UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 pada tahun ini. Penguatan kelembagaan KPI dan keadilan berusaha bagi industri penyiaran menjadi prioritas utama dalam revisi UU yang telah lama mandek tersebut.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, saat menjadi narasumber acara Diskusi Kelompok Terarah (atau FGD) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Monumen Pers, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/1/2022).
Kabar gembira ini tentunya telah ditunggu sejak lama oleh seluruh elemen penyiaran di tanah air. Hadirnya UU baru ini diharapkan dapat memberi keadilan berusaha bagi seluruh pelaku industri siaran termasuk mengisi kekosongan regulasi yang tegas untuk media berbasis internet dan media sosial.
“Memang perlu ada keadilan. Soal penyiaran diatur dan yang satu tidak. Insya Allah tahun ini kita selesaikan. Kami inginnya hal ini jalan bareng-bareng agar ada kesetaraan dan equilibrium,” kata Kharis.
Pembahasan mengenai aturan penyiaran dan media baru dilakukan secara bersamaan karena pokok masalahnya yang sama yakni soal isi siaran. Hal ini juga terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari konten meskipun distribusi beda platform. Artinya, penerimaan negara tidak hanya berasal dari TV tapi juga dari media baru atau platform lainnya.
Lantas seperti apa penguatan terhadap regulatornya, Kharis mengatakan akan masih terbuka seperti apa terutama perlakuan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). “Oleh karena itu, silahkan memberikan masukan kepada Komisi I,” pintanya.
Rencananya, Komisi I DPR akan membuat naskah akademis dan mulai menampung masukan dari publik. Untuk itu, berbagai upaya sudah dilakukan dengan terjun ke sejumlah daerah seperti Yogyakarta dan Padang. “Kita akan ke Bandung, Bogor dan Serang. Berikutnya ke Sulawesi. Menggali masukan dari masyarakat akan kami lakukan hingga awal Maret nanti. RUU ini kita harapkan selesai dalam satu dua masa sidang,” tandas Kharis. ***