KABARINDO, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jombang memutar video rekaman CCTV detik-detik terjadinya kecelakaan yang menewaskan Vanesa Angel dan Bibi Andriansyah dalam sidang lanjutan Tubagus Joddy.
Seperti diketahui, Tubagus Joddy selaku sopir dari kecelakaan nahas itu menjalani sidang lanjutan pada Kamis (3/2/2022) secara hybrid di Pengadilan Negeri Jombang.
Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Tubagus Joddy, Vanessa Angel, dan Bibi Andriansyah menabrak sisi kiri pembatas jalan ketika melaju kencang.
Akibatnya, mobil terpelanting hingga berhenti menghadap berlawanan arah.
Penasihat hukum Tubagus Joddy, Siswoyo mengatakan kemungkinan ada faktor alam yang menyebabkan kecelakaan nahas itu.
Oleh karena itu, pihak Tubagus Joddy menghadirkan saksi ahli untuk menyelidiki hal tersebut.
BACA JUGA:
Penghasilan Google Tahun 2021 Mencapai Rp 3.700 Triliun
“Nah ini kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error, masih ada kemungkinan alam juga mempengaruhi kejadian ini, makanya nanti akan coba mencari atau menghadirkan ahli setelah ahli dari kejaksaan dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Dijerat Pasal Berlapis
JPU pun mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sia dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.
Seperti diketahui sebelumnya, Vanessa Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam kecelakaan itu, Tubagus Joddy, Siska Lorensa yang merupakan baby sitter, serta Gala Sky putra dari pasangan Vanessa Angel dan Bibi, mengalami luka-luka.
Sumber Berita: Detikcom
Foto: Istimewa