KABARINDO, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali akan mengumumkan status pembebasan Indonesia dari sanksi badan anti-doping dunia tersebut pada Jumat besok.
Ketua Gugus Tugas yang juga Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari mengatakan bahwa kepastian pencabutan sanksi WADA ditetapkan pada Kamis (3/2) oleh Markas WADA di Montreal, Kanada.
Namun pengumuman resmi terkait it baru akan disampaikan dalam jumpa pers besok.
Pembebasan sanksi WADA terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) ini lebih cepat dari hukuman awal yang berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021.
Ia pun mengajak semua masyarakat berpartisipasi secara virtual dalam kampanye #MerahPutihBerkibarLagi saat Indonesia bebas sanksi WADA.
"Sanksi yang semula satu tahun, bisa selesai dalam waktu empat bulan. Ini upaya bersama. Kami mengurai benang kusut yang ada, yakni permasalah utama komunikasi, administrasi dan teknis," kata Oktohari dalam rilis pers KOI.
"Satu per satu kami benahi dan saya berharap ke depan Indonesia harus bisa membantu negara lain yang memiliki pengalaman seperti ini karena Indonesia telah membuktikan berhasil melewati tantangan ini,” ujar dia menambahkan.
Wakil Ketua Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) Rheza Maulana sebelumnya mengatakan bahwa Indonesia bisa kembali mendapat status compliance terhadap WADA Code karena menunjukkan progres positif selama kurang lebih empat bulan ini.
LADI setidaknya telah merampungkan persayaratan yang diminta, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta rencana tes doping (TDP) untuk tahun 2022, yang sebelumnya telah disetujui Badan Anti-Doping Jepang (JADA) selaku lembaga yang ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi terhadap LADI.
Rheza menambahkan bahwa LADI juga sudah bisa memulai untuk melaksanakan TDP yang telah disetujui secara profesional dan independen.
Sumber: Antara