Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Hukum & Politik > Putusan MK: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, tidak Lagi Ditangani Kemenkeu RI

Putusan MK: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, tidak Lagi Ditangani Kemenkeu RI

Hukum & Politik | Jumat, 26 Mei 2023 | 03:57 WIB
Editor : Orie Buchori

BAGIKAN :
Putusan MK: Pengadilan Pajak Beralih ke MA, tidak Lagi Ditangani Kemenkeu RI

KABARINDO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu maksimal hingga 31 Desember 2026 untuk pembinaan organisasi, administrasi serta keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipindahkan ke Mahkamah Agung (MA). Pembacaan putusan itu dari pemohon dengan Nomor 26/PUU-XXI/2023.

“Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," ujar Ketua MK, Anwar Usman di ruang sidang, Kamis (25/5/2023).

Sebab, Anwar mengatakan sepanjang frasa Departemen Keuangan dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Sedangkan menurut Pemohon, jika ditinjau dari materi muatan yang dimuat dalam UU 14/2002 sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, maka akan tercermin kehendak pembentuk undang-undang yang menginginkan Pengadilan Pajak masuk sebagai bagian dari sebuah lembaga peradilan yang merdeka dan berada di bawah salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Perlu diketahui dalam perkara ini selanjutnya diajukan oleh tiga pemohon, diantaranta pemohon satu Nurhidayat seorang advokat, pemohon dua, Allan Fatchan Gani Wardhana seorang dosen. Sementara pemohon tiga Yuniar Riza Hakiki wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti Penyampaian SPT 2021 dan SPT 2022.

Jumlah pemohon yang dikambulkan dalam putusan ini ialah pemohon satu dan tiga. Sebab pemohon dua menurut mahakmah, yang berprofesi sebagai dosen tidak dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak ada hambatan bagi Pemohon II dalam memberikan materi kuliah terhadap para mahasiswanya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian," katanya.


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER