Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Proyek Mangkrak, Pembeli Apartemen 45 Antasari Rugi Rp591,9 M

Proyek Mangkrak, Pembeli Apartemen 45 Antasari Rugi Rp591,9 M

Ekonomi & Bisnis | Kamis, 20 Januari 2022 | 12:50 WIB
Editor : Daniswara Kanaka

BAGIKAN :
Proyek Mangkrak, Pembeli Apartemen 45 Antasari Rugi Rp591,9 M

KABARINDO, JAKARTA - Pembeli apartemen di jalan Pangeran Antasari Nomor 45 mengalami kerugian sebesar Rp591,9 miliar. Hal ini sebagai akibat dari mangkraknya proyek hunian vertikal tersebut. Pembeli pun mengalami kerugian karena ia sudah melakukan pembayaran kepada PT Prospek Duta Sukses (PDS).

“Angka kerugian ini berasal dari seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS selaku pengembang proyek Apartemen 45 Antasari,” terang Paguyuban Korban Antasari 45 dalam keterangan resminya pada Rabu (19/1).

Tahun 2019 silam saat gencarnya melakukan pemasraan unit hunian, perusahaan dinilai belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengembang pun tidak bisa membuktikan progress pembangunan secara fisik maupun finansial hingga saat ini.

“PT PDS tidak bisa menunjukkan dokumen finansial, seperti bank guarantee, uang suntikan modal, dan bukti lain yang manyatakan kemampuan mereka dalam menyelesaikan proyek Apartemen 45 Antasari,” lanjutnya.

Padahal pada saat itu pengembang sudah mendapatkan uang penjualan apartemen sebesar Rp591,5 miliar. Itu pun belum dijumlahkan dengan pinjaman sebesar US$25 juta yang didapatkan dari kreditor asing, yakni Ultimate Idea Limited (UIL). Dengan total dana itu pun, pengembang masih belum bisa melanjutkan proyek pembangunan.

Akhirnya, PT PDS pun dinyatakan pailit dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan kondisi ini, kedua belah pihak akhirnya membuat perjanjian perdamaian, namun perjanjian tersebut pun dinilai telah melanggar aturan.

“Perjanjian perdamaian yang diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tulisnya.

Perjanjian perdamaian yang dilakukan hanya mampu memberikan dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran tetapi tidak ada jaminan penyelesaian pembangunan. Kedua, menolak melanjutkan pembayaran tetapi pengembang tidak mengembalikan uang yang sudah dibayar oleh pembeli. Meskipun ivestor belum memberli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.

Isi perjanjian perdamaian tersebut bertolak belakang dengan aturan yang sudah ada.

“Padahal, menurut PP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22h menyebut pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan,” tulisnya.

Diketahui, saham PT PDS sudah dibeli oleh investor dari PT Indonesian Paradise Property Tbk (PT INPP) dengan nilai Rp1 juta dengan jumlah saham 78.800 saham. Namun, PT INPP menyebutkan pihaknya masih membutuhkan dana sebesar Rp400 miliar untuk melanjutkan proyek properti tersebut.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER