KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyoroti implementasi stasiun TV (induk jaringan) dalam memenuhi kuota siaran lokal 10% di masing-masing anak jaringan di daerah. Alokasi siaran lokal ini tidak sekedar pemenuhan soal kuota tetapi juga menyangkut keaktualan informasi, kualitas konten, jam tayang serta pemberdayaan sumber daya lokal termasuk tenaga kerja di daerah.
Pendapat tersebut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, dalam evaluasi tahunan 2022 untuk Stasiun TV induk jaringan Jakarta di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Kamis (27/1/2022) lalu.
“Penekanan adalah induk jaringan tidak hanya memenuhi alokasi 10% tersebut tapi juga bagaimana menghasilkan produksi konten lokal yang berkelanjutan dan baru sehingga materi siaran lokal yang ditayangkan tidak hanya itu-itu saja alias diputar berulang kali. Kami banyak menemukan tayangan yang diulang,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat.
Soal jam tayang, KPI menekankan seluruh TV jaringan untuk menyiarkan konten lokal pada waktu-waktu produktif. Persoalan waktu tayang ini paling banyak dikeluhkan sejumlah KPID karena banyak didapati siaran lokal yang disiarkan induk jaringan hadir pada jam-jam dini hari atau di atas pukul 12 malam. “Kami banyak mendapati sejumlah TV belum memenuhi alokasi waktu ini,” ungkap Reza.
Tujuan besar lainnya dari pelaksanaan sistem siaran berjaringan ini adalah pemanfaatan tenaga-tenaga lokal dalam produksi siaran. Menurut Reza, keterlibatan sumber daya manusia setempat dalam penggarapan siaran lokal merupakan bagian penting dari kebermanfaatan lembaga penyiaran bagi kepentingan daerah.
“Mengenai isu–isu lokal bisa disesuaikan formatnya, tetapi jika memungkinkan untuk bisa memasukkan siaran berita dan informasi lokal ke dalamnya. Juga soal komedi, Indosiar ada SUCA. Genre Komedi ini menarik dan bisa dimasukkan ke dalam program lokal karena di daerah banyak komunitas Stand up Comedy di daerah. Karena bercandaan di daerah bisa berbeda dengan yang ada di Jakarta,” usul Reza.
Catatan MUI
Masih soal pemenuhan siaran lokal, Reza meminta lembaga penyiaran memperhatikan catatan tentang konten religi di daerah. Salah satu catatan ini berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ini berkaitan dengan Da’i yang akan mengisi acara.
“Sudah ada Da’i yang sudah tersertifikasi MUI yang tersebar di beberapa daerah. Hal ini harus diperhatikan. Pasalnya, banyak kajian yang tidak upadate dan ada kecenderungan siaran ini hanya pemenuhan konten lokal dengan program religi. Oleh karenanya, Indosiar bisa kolaborasi dengan MUI untuk bisa update program religinya,” pinta Reza.
Menjelang bulan Ramadan ini, Reza meminta pihak TV untuk memperhatikan tayangan di Ramadan dengan menjaga nuansa Ramadan agar membawa kesejukan dan kebaikan. ***/Foto: Humas KPI