KABARINDO, JAKARTA -- Seorang pria Korea Selatan dijatuhi hukuman 14 bulan penjara karena membunuh 76 kucing dalam salah satu kasus kekejaman terhadap hewan paling mengerikan di ‘Negeri Ginseng’ dalam beberapa tahun terakhir.
Pria berusia 20-an tahun itu divonis bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan hewan di Korea Selatan pekan lalu, kata Pengadilan Distrik Changwon di tenggara negara itu, Selasa (23 April) waktu setempat. Pengadilan tidak mengidentifikasi pria tersebut.
Melansir CNA, pria itu melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap kucing antara Desember 2022 dan September 2023. Kebenciannya yang mendalam terhadap hewan tersebut muncul setelah kucing lain menggaruk mobilnya hingga baret, menurut putusan pengadilan yang dilihat oleh The Associated Press.
Dari kejadian itu, dia mulai menangkap kucing liar dan juga mengadopsi dari situs online sebelum mencekik beberapa kucing hingga mati dan membunuh sebagian dengan gunting, kata putusan pengadilan. Dia juga diketahui membunuh seekor kucing dengan cara melindasnya dengan mobil.
Pengadilan memutuskan bahwa hukuman penjara tidak dapat dihindari karena pelaku berulang kali melakukan kejahatan yang ‘sangat kejam’ dengan cara yang direncanakan.
Pengadilan menekankan bahwa hukuman tersebut juga masih mencerminkan fakta bahwa pria tersebut tidak memiliki catatan kriminal dan menyesali kejahatannya.
Pria itu telah mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Organisasi perlindungan hewan terbesar di dunia turut mengomentari putusan Pengadilan Distrik Changwon tersebut, yang disebut sebagai sebuah langkah maju.
“Vonis tersebut mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat Korea Selatan terhadap kesejahteraan hewan dan intoleransi terhadap kekejaman yang tidak masuk akal seperti ini,” kata Direktur Humane Society International di Korea Selatan, Borami Seo. Red dari berbagai sumber