KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri dan Lebaran 2022. Periode libur lebaran yakni pada tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.
Momen Lebaran 2022 berbeda dari dua tahun sebelumnya karena pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan mobilitas. Namun ada beberapa syarat perjalanan sebelum mudik.
Ini syarat perjalanan saat mudik
1. Bagi yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif PRC atau antigen sebagai syarat perjalanan;
2. Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau hasil tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. Pelaku perjalanan dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum berangkat. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.