Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Internasional > Prancis Legalkan Aborsi Sebagai Hak Konstitusional

Prancis Legalkan Aborsi Sebagai Hak Konstitusional

Internasional | Selasa, 5 Maret 2024 | 10:51 WIB
Editor : Hauri Yan

BAGIKAN :
Prancis Legalkan Aborsi Sebagai Hak Konstitusional

KABARINDO, JAKARTA -- Otoritas Prancis memasukkan hak aborsi ke dalam konstitusinya. Kelompok hak asasi perempuan mengapresiasinya namun dikritik keras oleh kelompok anti-aborsi.

Hak aborsi lebih diterima secara luas di Prancis dibandingkan di Amerika Serikat (AS) dan banyak negara lainnya. Jajak pendapat menunjukkan sekitar 80% masyarakat Prancis mendukung fakta bahwa aborsi adalah legal.

“Kami mengirimkan pesan kepada semua perempuan, tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada seorang pun yang dapat mengambil keputusan untuk Anda,” kata Perdana Menteri Gabriel Attal kepada anggota parlemen dan senator yang berkumpul di kongres menjelang pemungutan suara hak itu di Istana Versailles, Prancis.

Perempuan memiliki hak legal untuk melakukan aborsi di Prancis sejak undang-undang 1974 yang banyak dikritik keras pada saat itu. Namun keputusan Mahkamah Agung AS pada 2022 untuk membatalkan keputusan Roe v. Wade yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk melakukan aborsi.

Para aktivis hak asasi perempuan mendorong Prancis menjadi negara pertama yang secara eksplisit melindungi hak tersebut dalam hukum dasar. “Hak (untuk aborsi) telah dicabut di AS. Jadi tidak ada yang memberi wewenang kepada kami untuk berpikir bahwa Prancis dikecualikan dari risiko ini,” kata anggota kelompok hak asasi manusia Fondation des Femmes Laura Slimani.

“Ada banyak emosi, sebagai aktivis feminis, juga sebagai perempuan,” kata Slimani.

Pemungutan suara hak itu dilakukan pada Senin (4/3), dengan mengabadikan dalam Pasal 34 konstitusi Prancis. Pasal itu berbunyi undang-undang menentukan kondisi seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi.

“Prancis berada di garis depan,” kata Ketua Majelis Rendah Parlemen Yael Braun-Pivet, dari partai berhaluan tengah yang dipimpin Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Namun langkah tersebut tidak lepas dari kritik. Pemimpin sayap kanan Marine Le Pen mengatakan Macron menggunakannya untuk mendapatkan poin politik, karena besarnya dukungan terhadap hak aborsi di negara tersebut.

“Kami akan memilih untuk memasukkannya ke dalam Konstitusi karena kami tidak punya masalah dengan hal itu,” kata Le Pen kepada wartawan menjelang pemungutan suara di Versailles.

Ia menambahkan terlalu berlebihan untuk menyebutnya sebagai langkah bersejarah. Sementara Presiden Asosiasi Keluarga Katolik Pascale Moriniere menyebut tindakan tersebut sebagai kekalahan bagi para aktivis anti-aborsi.

“Ini (juga) merupakan kekalahan bagi perempuan dan tentu saja, bagi semua anak-anak yang tidak dapat melihat hari ini," katanya.

Moriniere mengatakan tidak perlu menambahkan hak aborsi ke dalam konstitusi. "Kami mengimpor debat yang bukan bahasa Prancis, karena AS adalah negara pertama yang menghapus debat tersebut dari undang-undang dengan pencabutan Roe v. Wade. Ada efek kepanikan dari gerakan feminis yang ingin mengukir hal ini di atas marmer konstitusi," pungkasnya. Red dari berbagai sumber


TAGS :
RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER