KABARINDO, JAKARTA -- Beberapa negara Eropa, termasuk Prancis, Belgia dan Slovenia, telah mengumumkan dukungan mereka terhadap keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan lainnya atas kejahatan yang dilakukan di Jalur Gaza.
Al Jazeera mengutip pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Prancis, Selasa malam yang mengatakan: "Paris mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala keadaan".
"Para pelaku kejahatan yang dilakukan di Gaza harus diadili pada tingkat tertinggi tanpa memandang status dan posisi mereka," tambah pernyataan itu.
Menteri Luar Negeri Belgia, Hadja Lahbib, yang berasal dari keluarga asal Aljazair, juga menulis di akun media sosialnya X bahwa "Brussels menyatakan dukungan penuh untuk Pengadilan Kriminal Internasional".
"Mereka yang melakukan kejahatan di Gaza harus diadili pada tingkat tertinggi terlepas dari siapa pelakunya," sebutnya dalam postingannya.
Kementerian Luar Negeri Slovenia juga memposting pesan di media sosial X yang mendukung langkah ICC untuk menangkap mereka yang bertanggung jawab atas pertumpahan darah di Gaza.
"Para pelaku yang telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 harus diadili secara independen dan tanpa pandang bulu tanpa pengecualian dan perhatian terhadap status dan posisi mereka," kata pernyataan itu.
Dalam kelanjutan pernyataan itu, kementerian Slovenia menyatakan: "Kami menyatakan dukungan tanpa syarat kami kepada Pengadilan Kriminal Internasional dan kami percaya bahwa menangani para pelaku kejahatan perang di Jalur Gaza sangat penting untuk mencegah kelanjutan kejahatan ini dan memastikan perdamaian".
Menurut IRNA, Kementerian Luar Negeri Jerman juga mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa seperti pengadilan internasional lainnya, Berlin menghormati independensi dan prosedur ICC yang berbasis di Den Haag.
Pada Senin, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Karim Ahmad Khan mengatakan bahwa dia mengajukan permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan beberapa pejabat senior Israel lainnya.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah lebih dari tujuh bulan perang di Gaza, jaksa ICC mengatakan: Dia memiliki alasan yang cukup berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa oleh kantornya untuk percaya bahwa Netanyahu dan pejabat senior lainnya dari rezim tersebut bertanggung jawab secara kriminal atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, sumber berita melaporkan pada Rabu pagi bahwa jika surat perintah penangkapan Netanyahu dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional, dia tidak akan lagi bisa melakukan perjalanan ke 124 negara.
Menurut IRNA yang mengutip situs berita Palestina, jika hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Netanyahu dan menteri perangnya Yoav Gallant, mereka akan dilarang bepergian ke Jerman, Belanda, Yunani, Prancis, Jepang, Spanyol, dan Tepi Barat yang diduduki di antara 124 negara yang menjadi penandatangan Statuta Roma. Red dari berbagai sumber