KABARINDO, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM level 3 sudah resmi berlaku untuk daerah di Jabodetabek, Senin (7/2/2022).
Dalam pengumumannya, Luhut menyampaikan, supermarket dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan maksimal menampung pengumjung sebanyak 60 persen saja. Untuk pasar raya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal kapasitas pengunjung 60 persen.
Menyikapi kebijakan ini, pengusaha mal dan restoran pun berharap agar pemberlakuan PPKM ini tidak berlangsung terlalu lama. Hal ini lantaran agar mereka sendiri bisa meminimalisir dampak yang akan terjadi pada usaha mereka.
Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan meskipun ada kebijakan pemberlakuan PPKM level 3, belum ada rencana untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Namun, hal ini akan berbeda jika PPLM level 3 berlangsung lebi lama dari perkiraan.
“Sepanjang tidak berkepanjangan,” kata Alphonzus dikutip dari detikcom.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang restoran, Emil Arifin mengatakan agar negara bisa dengan cepat memulihkan perekonomian. Pemberlakuan PPKM level 3 pun diharapkan agar tidak berlangsung terlalu lama. Bahkan menurutnya PPKM level 3 tidak perlu diberlakukan.
“Saya kira nggak usah dinaikin PPKM, didiemin aja, orangnya kalau di Jakarta ya, khususnya di Jakarta udah pandai,” kata Emil Arifin.
Selain itu, ia juga mengharapkan adanya insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui, hingga kini masih banyak daerah yang masih membebankan PBB terhadap pelaku usaha.
Misalnya saja di DKI, meskipun sempat diberi diskon PBB sebesar 20 persen, namun ini dianggap tak cukup efektif dalam meringankan beban pengusaha. Hal ini lantaran pemasukan dinilai sulit, apalagi pengusaha masih harus dibebani dengan berbagai kewajiban seperti PBB.
“PBB tidak usah bayar 2 tahun. Jangan dikasih diskon 20 persen terus harus bayar bulan depan,” tegasnya.
Emil menilai permintaannya ini tidak berlebihan, mengingat hingga kini kunjungan restoran masih rendah. Apalagi dengan diberlakukan PPKM, pemasukan yang didapat pelaku usaha sudah pasti mengalami penurunan.
Emil juga menyinggung pemerintah terkait permintaan pengusaha agar ada insentif yang diberikan kepada pelaku usaha selama pemberlakuan PPKM. Ia menilai jika tidak diberikan insentif, maka pelaku usaha akan semakin terbebani dan kesulitan untuk mempertahankan bisnisnya.
Insentif yang disarankannya ini diharapkan bisa membantu pelaku usaha agar mampu kembali bangkit setelah keterpurukan yang dialaminya. Hal ini pun secara langsung akan membantu upaya pemulihan ekonomi seperti yang diharapkan oleh pemerintah.
“Agar tenaga kerja tambah banyak. Sekarang kan pengangguran banyak sekali. Jadi harusnya roda yang di depan roda yang buat ekonomi ini jalan itu pengusaha. Pengusaha bukan pemerintah. Jadi harus diberikan bunga bank itu 4 persen selama 1 tahun, 2 tahun lah minimal,” ujarnya.
Sumber: Detik.com
Foto: Grandyos Zafna/Detik.com