KABARINDO, JAKARTA- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Negeri Nomor 5 Tahun 2022 dimana PPKM berlaku mulai berlaku 25-31 Januari 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikutip dari Inmendagri, Senin (31/1/2022).
Dalam Inmendagri tersebut, status wilayah DKI Jakarta yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat berada pada PPKM level 2.
Namun, kasus Covid-19 di DKI Jakarta meningkat dalam sepekan terakhir. Bahkan, Juru Bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengungkapkan potensi wilayah DKI Jakarta akan naik ke pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Jodi mengatakan potensi ini bisa terjadi jika angka kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan serta angka bed occupancy rate (BOR) atau keterisian rumah sakit di wilayah aglomerasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) juga naik.
“Seperti yang disampaikan Pak Menko (Luhut Binsar Pandjaitan) minggu lalu, bahwa mungkin saja DKI akan naik ke Level 3 di minggu depan, bila kenaikan kasus dan angka BOR di wilayah Aglomerasi juga naik,” ungkap Jodi saat dihubungi melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Sumber: IdxChannel
Foto: antara