KABARINDO, MAKASSAR - Potensi hasil laut yang dimiliki Maluku saat ini mencapai 3,9 juta ton dengan nilai Rp117 triliun.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
KKP membagi perairan Indonesia berdasarkan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota, ada enam zona dengan Maluku masuk ke zona 3.
Selain Maluku, zona 3 ini diisi oleh sebagian Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur.
"Potensinya (Provinsi Maluku) sangat besar, jadi kalau dihitung dari ikan yang diperbolehkan untuk diambil itu kira-kira nilainya Rp117 triliun," kata Sakti.
"Ini akan mendukung Maluku menjadi lumbung ikan nasional. Saya berharap Rp117 triliun potensi perikanan ini benar-benar dilaksanakan di wilayah tersebut, jadi Maluku nanti menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari sektor tenaga kerja dan lainnya."
Kuota Terbagi
Soal hasil laut ini, KKP membagi kuota ikan untuk investor dan juga nelayan lokal.
Untuk investor mendapat bagian 2,6 juta ton per tahun, dengan nelayan lokal mendapat 268.800 ton per tahun.
Selain itu, ada zona khusus untuk nelayan ttadisional dengan kuota 168.700 ton per tahun.
"Kuota hanya akan diberikan kepada nelayan, jadi pada perairan ini ikan-ikannya hanya bisa diambil oleh nelayan tradisional, investor tidak bisa masuk karena bisa saja menggunakan kapal besar sementara daerah itu untuk ikan beranak pinak," kata Sakti.
Saat ini, pasar dunia perikanan punya angka 150 miliar dolar AS dengan nilai ekspor Indonesia baru mencapai 5,2 miliar dolar AS alias 3,5 persen dari pangsa pasar.
Sumber: Antara
Foto: Antara