Burger Menu
Logo

KABAR BAIK MENCERAHKAN

-advertising-

Beranda > Ekonomi & Bisnis > Polri: Penimbun Minyak Goreng Didenda Rp50 Miliar

Polri: Penimbun Minyak Goreng Didenda Rp50 Miliar

Ekonomi & Bisnis | Jumat, 21 Januari 2022 | 19:49 WIB
Editor : Sebastian Renaldi

BAGIKAN :
Polri: Penimbun Minyak Goreng Didenda Rp50 Miliar

KABARINDO, JAKARTA- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan penurunan harga minyak goreng dan kebijakan satu harga. Pemerintah melalui kebijakan kemendag seluruh minyak goreng akan dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Harga baru minyak goreng tersebut mulai berlaku per tanggal 19 Januari 2022.

"Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium," Pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Guna antisipasi adanya aksi panic buying bahkan penimbunan, kepolisian mengeluarkan aturan bahwasanya untuk pembelian minyak goreng maksimal hanya 2 liter saja.

Polri telah bekerja sama dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan untuk mengeluarkan peraturan tersebut.

Pihak Kepolisian akan memberikan hukuman bagi pelaku penimbun dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar rupiah.

"Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar," ujar Ahmad Ramadhan.

Sumber: GalamediaNews.com

Foto: tintahijau.com


RELATED POSTS


Home Icon


KATEGORI



SOCIAL MEDIA & NETWORK

Kabarindo Twitter Kabarindo Instagram Kabarindo RSS

SUBSCRIBE & NEWSLETTER