KABARINDO, CIREBON - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil menyita 21 ribu butir obat terlarang dari tujuh pengedar yang tersebar di lima kecamatan.
"Barang bukti yang kita sita ada 21 ribu butir obat terlarang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa (1/2/2022).
Adapun rincian dari 21 ribu butir obat-obatan terlarang itu antara lain 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.
Arif mengatkan bahwa tujuh orang tersangka itu merupakan distributor.
BACA JUGA:
Selain barang bukti 21 ribu butir obat, polisi juga menyita uang hasil transaksi dan beberapa telepon genggam.
"Selain obat, kami juga menyita barang bukti lainnya berupa telepon genggam, dan juga uang tunai dari hasil transaksi," tuturnya.
Terbongkar atas Laporan Masyarakat
Adapun kasus ini terbongkar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan pengedar lainnya.
"Mereka ini bisa dikatakan distributor, karena ada beberapa pengedar lainnya yang membeli ke mereka," katanya.
Arif lantas berharap kepada semua masyarakat Cirebon agar melapor langsung apabila mengetahui informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara