KABARINDO, TANGSEL - Kepolisian Republik Indonesia terus gencar memberantas penyebaran narkoba di tanah air. Terbaru, sebanyak empat kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan polisi dari tangan dua bandar narkoba yang ditangkap di Jalan Raya Puspitek, Pamulang, Tangerang Selatan.
Satu dari dua bandar narkoba tersebut diketahui meninggal dunia karena luka tembak lantaran melawan saat dilakukan penangkapan.
“Dari pengungkapan kasus ini, tersangka ada dua, pertama tadi yang kita hadirkan itu inisialnya UA (26) dan satu lagi HM ini meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/1/2022).
Polisi juga mengungkapkan pengedar narkoba tersebut dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.
"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan mengatakan, Kepolisian telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut.
"Masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," ujarnya.
Zulpan mengatakan, Kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua tersangka agar tidak membahayakan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan
Kemudian pada Selasa (4/1/2022) penyidik mencurigai mobil Honda Jazz yang melakukan penyerahan narkotika jenis sabu melalui kaca jendela seberat 1 kilogram. Petugas pun membuntuti mobil yang melarikan diri.
“Tersangka tidak mau berhenti dan membahayakan pengemudi lain. Dilakukan langkah tembakan ke udara sebanyak 3 kali, namun tidak menghentikan langkah. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan, yang berakibat mengenai tersangka UA tertembak di kaki kanan dan tersangka HM tertembak di bagian dada dan meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, Zulpan menyebut pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik warna hijau yang dikemas dalam bungkusan teh seberat 4 kilogram.
Atas perbuatannya, para tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyergap dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Penggerebekan dilakukan di Permata Pamulang, Jalan Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (4//1/2021).
Penyergapan yang terjadi sekira pukul 16.30 WIB itu dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
“Pelaku dua orang. Satu pelaku itu meninggal dunia di jalan dan satu pelaku inisial UA luka di kaki,” ujar Mukti Juharsa di lokasi kejadian.
Sumber: Divisi Humas Polri
Foto: twitter.com/Poldametrojaya_